Satutransaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pendanaan sedangkan pembayaran bunga utang pada umumnya akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi kecuali
34yXQs7. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pertumbuhan ekonomi adalah sebagai suatu ukuran kuantitatif yang menggambarkan perkembangan suatu perekonomian dalam suatu tahun tertentu apabila dibandingkan dengan tahun perekonomian dapat dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi jika jumlah barang dan jasa meningkat. Jumlah barang dan jasa dalam perekonomian suatu negara dapat diartikan sebagai nilai dari Produk Domestik Bruto PDB. Nilai PDB ini digunakan dalam mengukur persentase pertumbuhan ekonomi Suatu nilai PDB akan menunjukkan perubahan jumlah kuantitas barang dan jasa yang dihasilkan selama periode tertentu. Selain PDB, dalam suatu negara juga dikenal ukuran PNB Produk Nasional Bruto serta Pendapatan Nasional National Income. Defenisi PDB yaitu seluruh nilai tambah yang dihasilkan oleh berbagai sektor atau lapangan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di suatu domestik atau agregat. Salah satu kegunaan penting dari data-data pendapatan Nasional adalah untuk menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi yang dicapai suatu negara dari tahun ke tahun. Dalam penghitungan pendapatan nasional berdasarkan pada harga-harga yang berlaku pada tahun tersebut. Apabila menggunakan harga berlaku, maka nilai pendapatan nasional menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Perubahan tersebut dikarenakan oleh pertambahan barang dan jasa dalam perekonomian serta adanya kenaikan-kenaikan harga yang berlaku dari waktu ke waktu. Pendapatan nasional berdasarkan harga tetap yakni perhitungan pendapatan nasional dengan menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tahun dasar yang seterusnya digunakan untuk menilai barang dan jasa yang dihasilkan pada tahun-tahun berikutnya. Nilai pendapatan nasional yang diperoleh secara harga tetap ini dinamakan pendapatan nasional ekonomi juga sangat tergantung pada faktor-faktor non ekonomi. Faktor-faktor non ekonomi tersebut menyangkut masalah politik, sosial, budaya dan keamanan nasional. Ketidakstabilan politik dan konflik sosial yang terjadi akan mengganggu laju pertumbuhan ekonomi suatu negara, ditambah lagi dengan tidak adanya rasa aman bagi para investor untuk menanamkan modalnya. Kondisi kerawanan negara akibat situasi non ekonomi dinamakan dengan country risk. Tingginya country risk suatu negara akan dapat menjadi penyebab utama tidak stabilnya kondisi makro ekonomi suatu negara. Arus investasi asing akan berkurang dengan tajam apabila terjadi country risk yang semakin meningkat. Selain itu, nilai tukar mata uang suatu negara juga sangat tergantung padacountry risk. Pemerintah merupakan aktor yang berperan sebagai pemegang kunci dalam menurunkan tingkat country risk, kinerja pemerintah yang baik akan membawa perekonomian kearah yang lebih baik pula dan sebaliknya apabila pemerintah tidak mampu menurunkan country risk maka mustahil perekonomian akan membaik dari waktu ke luar negeri dapat diartikan berdasarkan berbagai aspek. Berdasarkan aspek materiil, pinjaman luar negeri merupakan arus masuk modal dari luar negeri ke dalam negeri yang dapat digunakan sebagai penambah modal di dalam negeri. Berdasarkan aspek formal, pinjaman luar negeri merupakan penerimaan atau pemberian yang dapat digunakan untuk meningkatkan investasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi. Sedangkan berdasarkan aspek fungsinya, pinjaman luar negeri merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan yang diperlukan dalam pembangunan. Laffer Curve Theory ini menggambarkan efek akumulasi utang terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurut teori ini, pada dasarnya utang diperlukan pada tingkat yang wajar. Penambahan utang akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi sampai pada titik batas tertentu. Pada kondisi tersebut utang luar negeri merupakan kebutuhan normal setiap negara. Namun, pada saat stock utang telah melebihi batas tersebut maka penambahan utang luar negeri mulai membawa dampak negatif terhadap Pinjaman luar negeri ini tergantung pada syarat-syarat pinjaman dari bantuan yang bersangkutan, yakni menyangkut tingkat suku bunga interest rate, masa tenggang waktu grace period – jangka waktu yang tidak perlu dilakukan pencicilan utang serta jangka waktu pelunasan utang amortization period – jangka waktu dimana pokok utang harus dibayar lunas kembali secara neraca pembayaran suatu negara, current account cukup dipengaruhi oleh tabungan dan investasi. Jika tabungan nasional lebih kecil dari pada investasi domestik maka selisih tersebut merupakan defisit transaksi berjalan. Tabungan nasional di beberapa negara berkembang umumnya sangat rendah karena umumnya negara berkembang miskin akan modal. 1 2 Lihat Money Selengkapnya
Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Utang Pajak Pengertian, Penyebab, dan Cara Menghapusnya Utang Pajak Pengertian, Penyebab, dan Cara Menghapusnya Untuk kalian yang sering berurusan dengan pajak, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah utang pajak. Tapi, apakah Anda sudah mengetahui pengertiannya secara detail dan menyeluruh? Biasanya, utang tersebut mencakup denda ataupun bunga, atau bisa juga kewajiban pajak yang lainnya, seperti utang atas kewajiban pajak penghasilan badan karena adanya keterlambatan lapor SPT Tahunan. Lalu, apa yang menjadi pemicu adanya utang tersebut? Bagaimanakah sifat dan juga dasar hukumnya? Yuk, temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang utang pajak ini hingga selesai. Apa itu Utang Pajak? Jadi, utang pajak adalah suatu kewajiban pihak wajib pajak, baik itu yang berbentuk sanksi administrasi, denda, ataupun bunga dan juga kenaikan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak yang berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia. Bisa diartikan juga bahwa wajib pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu. Intinya utang pajak ini terjadi karena adanya peraturan. Pihak pemerintah bisa memaksa pembayaran utang pada setiap wajib pajak. Negara dan juga rakyatnya tidak ada perikatan sama sekali yang mendasari terkait utang tersebut. Hak dan juga kewajiban antar negara dan juga rakyat tidaklah sama. Berdasarkan pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang membahas tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, utang pajak adalah pajak yang sifatnya harus dibayar, termasuk didalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga ataupun peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Baca juga Sistem Pemungutan Pajak dan Pengelompokan Pajak di Indonesia Pemicu Timbulnya Utang Pajak Pada dasarnya, utang pajak bisa terjadi karena dua faktor, yakni 1. Kondisi Material Untuk hal ini, utang bisa muncul karena adanya peraturan perundang-undangan. Contoh kondisi material yang bisa memicu adanya utang adalah pihak wajib pajak memperoleh hadiah undian, mendirikan suatu bangunan, melakukan kegiatan ekspor dan impor, sampai dengan mempunyai tanah ataupun bumi serta bangunan yang mampu menghasilkan pendapatan. 2. Kondisi Formil Pada kondisi ini, utang pajak bisa terjadi karena pihak petugas pajak sudah mengeluarkan suatu ketetapan. Jumlah nominal utang tersebut menganut pada kebijakan fiskal yang telah ditetapkan pada saat itu. Contoh dari kondisi formil yang mampu memicu utang adalah kasus pelunasan pajak bumi dan bangunan atau PBB, kantor pelayanan pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi nominal pajak terutang di setiap tahunnya. Anda sebagai pihak yang mempunyai kewajiban dalam membayar pajak sudah tidak perlu lagi menghitung pajak terutang. Anda wajib membayar PBB dengan berdasarkan surat yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Sifat Utang Pajak Setelah kita memahami pengertian dan juga faktor yang mampu memicu utang pajak, maka kita harus memahami sifat utang tersebut. Berdasarkan sifatnya, utang tersebut dibagi menjadi beberapa hal, yaitu Utang ini memiliki sifat paksaan, yang bisa dilakukan melalui surat paksa sampai dengan pemberitahuan melakukan penyitaan. Wajib pajak yang terutang bisa menunjuk orang lain untuk bisa melunasi utangnya. Utang bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo. Bisa dilakukan tindakan penyanderaan dan juga pencegahan untuk keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu enam bulan atau bisa lebih lama lagi. Dasar Hukum Berdasarkan proses penagihan piutang terhadap kewajiban membayar pajak seperti yang termuat dalam undang-undang, sudah diatur beberapa hal, yang diantaranya adalah sebagai berikut Hak untuk melakukan kegiatan penagihan piutang, termasuk di dalamnya bunga, denda, kenaikan dan juga biaya penagihan pajak yang dinyatakan kadaluarsa setelah melampaui waktu 5 tahun lamanya semenjak penerbitan surat tagihan pajak, dll. Kadaluarsa penagihan pajak seperti yang sudah tertuang dalam ayat 1 tertangguh jika dikeluarkan surat pajak dan dilakukan tindakan penyidikan pidana di bidang perpajakan. Pembebasan Kewajiban Membayar Pajak dan Utangnya Setelah kita berhasil mengetahui beberapa hal di atas, kemungkinan Anda akan bertanya-tanya terkait kapan suatu pihak bisa dibebaskan dari jerat utang. Pada dasarnya, terdapat beberapa kondisi yang membuat suatu pihak bisa dibebaskan dari utang tersebut, yaitu Pembayaran Utang ini bisa dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan pada kas negara. Kompensasi Suatu pihak bisa dibebaskan dari jerat utang karena adanya kompensasi. Kompensasi tersebut adalah keputusan yang ditujukan pada pihak wajib pajak yang mempunyai tagihan diluar pajak yang tidak diperkenankan dari hasil bruto. Contohnya adalah dividen yang diberikan oleh perusahaan asuransi pada para pemilik polis dan biaya yang dibebankan ataupun dikeluarkan untuk keperluan pribadi para pemilik saham. Kompensasi hanya bisa terjadi jika wajib pajak mempunyai tagihan dalam bentuk kelebihan pembayaran pajak. Kadaluarsa pajak Kadaluarsa pajak adalah suatu kondisi yang mana masa penagihan pajak sudah melampaui waktu terutang pajak atau masa pajak atau tahun pajak tersebut. Dalam kondisi kadaluarsa pajak ini, umumnya sudah tertulis kepastian secara hukum yang membahas tentang kapan utang sudah tidak bisa ditagih lagi. Kondisi ini bisa ditangguhkan jika sudah dikeluarkan surat teguran atau surat paksa untuk melunasi utang tersebut. Pembebasan Utang pajak tidak bisa berakhir begitu saja, namun bisa ditiadakan oleh suatu pihak. Pembebasan ini umumnya tidak diberikan pada pokok pajaknya, namun pada sanksi administrasinya. Penghapusan Sifat dari penghapusan ini sama dengan pembebasan, namun diberikan pada pihak wajib pajak. Penghapusan utang atas kewajiban pajak ini bisa disebabkan karena kondisi keuangan wajib pajak ataupun kematian. Cara Menghapus Utang pajak Pelunasan utang pajak pun bisa dilakukan oleh pihak lainnya yang bukan tergolong wajib pajak. Sementara itu, kompensasi adalah suatu pemindahan kelebihan pajak khusus untuk membayar kekurangan pada pajak lainnya. Utang ini akan bisa terhapus karena adanya pemberian insentif pajak yang sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Contohnya seperti insentif pembebasan PPh 21 untuk para karyawan yang penghasilan gajinya di bawah Rp. per tahun selama masa pandemi Covid19 berlangsung. Penghapusan utang tersebut bisa terjadi jika pihak wajib pajak meninggal dan tidak mempunyai warisan ataupun harta yang cukup untuk melakukan pelunasan utang. Selain itu, bisa juga karena pihak wajib pajak badan sudah menyelesaikan proses pailitnya. Berakhirnya suatu utang juga bisa dikarenakan adanya daluwarsa. Daluwarsa adalah lampaunya proses penagihan pajak tersebut. Jangka waktu penagihan pajak umumnya kurang dari lima tahun sejak tanggal terutang. Adanya putusan banding ataupun keberatan yang diajukan oleh pihak wajib pajak bisa dikabulkan, sehingga akan menghapuskan utang wajib pajak miliknya. Contoh Utang Pajak Contoh yang paling banyak terjadi dan dialami oleh para wajib pajak adalah yang berkaitan dengan denda. Misalnya saja ada sebuah perusahaan atau individu wajib pajak yang ingin melakukan perpanjangan sertifikat elektronik dan ditolak oleh petugas pajak. Denda telat lapor SPT untuk pihak wajib pajak badan adalah sebesar Rp. dan untuk wajib pajak untuk orang pribadi atau individu adalah Rp. Setelah dilakukan penyetoran kas ke kantor pos atau bank terkait denda keterlambatan tersebut, maka pihak wajib pajak baru bisa melakukan perpanjangan sertifikat elektronik. Baca juga Pengertian Pajak Pribadi dan Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online Penutup Demikianlah penjelasan dari kami tentang utang pajak. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa utang pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu. Terdapat dua faktor yang mampu memicu terjadinya utang pajak, yaitu kondisi formil dan kondisi material. Dasar hukumnya sendiri sudah tertulis di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pembebasan kewajiban utang ini bisa dilakukan dengan pembayaran, adanya kompensasi, daluwarsa pajak, pembebasan, atau penghapusan Jika Anda tidak ingin mengalami utang ini, maka disarankan untuk selalu memonitor dan melaporkan pajak Anda, lalu membayar pajak secara tepat waktu sebelum jatuh tempo berakhir. Untuk membantu Anda melakukan hal tersebut, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Kenapa harus Accurate Online? Bukankah aplikasi ini adalah aplikasi akuntansi? Benar, namun Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan yang sudah terintegrasi secara resmi dengan Direktorat Jenderal Perpajakan. Jadi, selain mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat, Accurate Online juga mampu mengakomodasi penggunakan dalam melakukan kegiatan perpajakan. Penasaran? Anda bisa membuktikannya langsung dengan mencoba Accurate online selama 30 hari gratis dengan cara klik tautan gambar di bawah ini. Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link
JAKARTA, - Dalam dunia finansial, istilah utang dan piutang menjadi santer terdengar. Namun perlu kamu tahu, dua kata itu memiliki arti yang berbeda. Perbedaan hutang dan piutang ini perlu kamu ketahui, utamanya jika kamu pebisnis. Secara singkat, hutang adalah dana pinjaman sedangkan piutang adalah pemberian pinjamanNamun secara rinci, hutang adalah bentuk kredit atau pinjaman dana baik tunai maupun surat berharga guna memenuhi kebutuhan. Baca juga Apa Perbedaan Utang Konsumtif dan Utang Produktif? Simak di SiniDapat dikatakan pula jika hutang adalah uang yang kamu pinjam dari orang lain. Pinjaman atau hutang ini wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Besaran hutang tergantung dari kebutuhan individu atau perusahaan. Sedangkan piutang adalah pemberian kredit atau pinjaman dana baik secara tunai dan nontunai kepada individu maupun perusahaan. Pada umumnya, piutang terjadi karena seseorang tidak bisa melunasi transaksi tepat artian lain, piutang adalah sebutan bagi uang yang Anda pinjamkan kepada orang lain. Lantas, di mana letak perbedaan hutang dan piutang? Sebagai pebisnis, kenali perbedaan dalam 7 hal ini. Berikut perbedaannya sebagaimana dikutip dari OCBC NISP, Minggu 20/6/2021. 1. Beda aktifitas Secara pengertian, perbedaan hutang dan piutang adalah aktivitasnya. Piutang adalah pihak pemberi hutang atau yang memberikan pinjaman, sedangkan hutang adalah aktivitas pinjaman. 2. Sebutan pelaku Perbedaan berikutnya terletak pada pelaku hutang dan piutang. Pemilik piutang atau pihak yang memberikan hutang disebut sebagai kreditur. Sementara pihak yang berhutang dipanggil debitur. 3. Jenis Penggunaan Dalam dunia keuangan, piutang termasuk dalam aktiva lancar. Aktiva adalah seluruh aset kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan dan dapat dicairkan dalam uang tunai. Sedangkan dalam penggunaannya, hutang tergolong sebagai beban. Sebab pinjaman yang dibebankan debitur harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. 4. Perbedaan Nilai Perbedaan hutang dan piutang yang keempat adalah nilainya. Nilai yang dimaksud dalam hutang dan piutang adalah nilai positif dan negatif antara keduanya. Utang cenderung memiliki nilai negatif sebab aktivitas uang pasif. Maksudnya adalah orang yang berhutang tidak produktif dan ada beban untuk utang dapat menjadi nilai positif jika dimanfaatkan dalam modal usaha, maka uang menjadi aktif. Tentu saja hal ini berbeda dengan piutang yang selalu bernilai positif. Sebab piutang adalah dana yang dipinjamkan akibat dari kerja sama. Baca juga Bagaimana Sebenarnya Etika Penagihan Utang Pinjol?Selain itu, piutang termasuk kekayaan perusahaan yang aktif menghasilkan nilai walau digunakan orang lain. 5. Aturan yang Berlaku Perbedaan hutang dan piutang yang kelima adalah aturan yang berlaku. Piutang memiliki aturan lebih kuat dibandingkan hutang. Hal ini disebabkan piutang banyak digunakan di kalangan bisnis besar. Tidak sembarang orang bisa mendapatkan piutang dari orang lain. Pemberian piutang tergantung dari persyaratan masing-masing atau aturan hutang dinilai lebih ringan. Biasanya hanya menyertakan data diri dan jaminan untuk memperoleh hutang. 6. Hak Milik Perbedaan hutang dan piutang yang selanjutnya terletak pada hak milik. Dalam dunia bisnis, piutang adalah hak milik dari suatu perusahaan yang belum dibayarkan oleh pihak lain. Sedangkan hutang berarti hak milik pihak atau orang lain. 7. Jenis Bunga Perbedaan hutang dan piutang yang terakhir terlihat pada jenis bunga yang digunakan. Penerima piutang dan hutang sama-sama memiliki bunga. Dalam piutang, jenis bunga disebut sebagai piutang bunga. Piutang Bunga atau Accrued Interest Receivable adalah bunga dari dana yang dipinjamkan oleh perusahaan kepada pihak lain. Bunga dalam piutang akan menjadi hak perusahaan. Sementara dalam utang, peminjam akan dibebankan biaya tambahan sebagai balas jasa kepada pemberi hutang. Jenis bunga tersebut disebut beban bunga. Baca juga Hati-hati Terlilit Utang, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Tahu Bagaimana contoh kasusnya? Supaya kamu para pebisnis pemula lebih paham, ada contoh kasus yang bisa kamu contoh kasus utang misalnya, bisnis laundry membutuhkan dana agar operasional semakin efektif dan cepat. Maka, perlu tambahan mesin cuci dan setrika uap agar proses laundry cepat selesai. Pemilik usaha akhirnya meminjam uang atau berhutang pada perbankan. Jenis utang yang diambil berupa kredit usaha dengan bunga 5 persen per tahun. Maka pihak bank akan memberikan pinjaman dana dengan jaminan sertifkat sepeda motor pemilik. Pada umumnya hutang akan dicatat dalam neraca keuangan, kemudian dalam laporan tersebut akan diperlihatkan juga tujuan dari peminjaman uang. Sedangkan untuk contoh kasus piutang, sebuah perusahaan elektronik akan menerima pembayaran sebesar 160 juta tiga bulan kemudian. Sebelum sampai jatuh tempo, maka tempat laundry pakaian masih menyimpan uang pembayaran tersebut. Dana sebesar 160 juta tersebut yang disebut piutang milik perusahaan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.